Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pemilihan Open Source

Open Source adalah sistem pengembangan software ataupun bahasa pemprograman yang tidak berlisensi dan tidak dikoordinasi oleh suatu orang atau lembaga pusat. Tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia secara bebas atau gratis boleh digunakan oleh siapa saja asalkan disertai dengan kode-kode program yang dapat dibuka dan dipelajari alur kerjanya. Oleh karena itu diperbolehkan untuk bebas mengubah dan dikembangkan guna memperbaiki kelemahan- kelemahan yang terjadi. Salah satu contoh Open source saat ini yaitu sistem operasi LINUX. PHP, MySQL, Linux, Apache (web server), perl, fetchmail. Sistem Operasi Open source memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, sbb :

Kelebihan :

  • Software-softwarenya bisa didownload gratis beserta source code-nya, sehingga programnya bisa digunakan dan dikembangkan dengan leluasa
  • virus yang menyerang lebih sedikit dibandingkan dengan Windows karena program ini didukung oleh komunitas pengguna yang bisa digunakan untuk ajang share permasalahan penggunaan program open source
  • meningkatkan kehandalan dan keamanan suatu software karena akan banyak pihak yang terlibat dalam perbaikan bugs serta kelemahan-kelemahan software tersebut
  • Menjamin masa depan software

Kekurangannya :

  • kenyamanan dan keterbiasaan user dalam menggunakan program open source (system operasi Linux), serta dalam bidang grafis yang masih belum sempurna.

SUMBER :

http://rms46.vlsm.org/00-16.html

http://mugos.ums.ac.id/pub/artikel/Foss/FOSS%2520%28uli%29.pdf

http://www.tarsisius2.or.id/artikel/sd/memperkenalkan-software-open-source-untuk-siswa-sd

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PANDANGAN CYBERLAW DI BEBERAPA NEGARA

IT Audit

IT Audit biasa digunakan untuk menilai ataupun menguji suatu system atau infrastruktur dari sebuah teknologi informasi. Prosedure yang biasa digunakan untuk Mengumpulkan dan mengevaluasi suatu bukti, sehingga diketahui pengoperasian, pengembangan, serta pengorganisasiannya. Contoh dari procedure IT yaitu, External IT Consultant yang menghasilkan output berupa Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices. Selain prosedur, IT Audit juga membutuhkan lembar kerja sebagai berikut :

Stakeholders:

  1. Internal IT Deparment
  2. External IT Consultant
  3. Board of Commision
  4. Management
  5. Internal IT Auditor
  6. External IT Auditor

● Kualifikasi Auditor:

  1. Certified Information Systems Auditor (CISA)
  2. Certified Internal Auditor (CIA)
  3. Certified Information Systems Security Professional (CISSP)
  4. dll

● Output Internal IT:

  1. Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam
  2. Fokus kepada global, menuju ke standard yang diakui

● Output External IT:

  1. Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya
  2. Outsourcing yang tepat
  3. Benchmark / Best-Practices

● Output Internal Audit & Business:

  1. Menjamin keseluruhan audit
  2. Budget & Alokasi sumber daya
  3. Reporting


PANDANGAN CYBERLAW DI BEBERAPA NEGARA


Pada dasarnya, Internet memiliki karakteristik dimana tidak ada batas-batas teritorial, karena sepenuhnya beroperasi secara virtual, sehingga aktivitas-aktivitas baru tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan dan regulasi yang mengatur mengenai aktivitas yang melibatkan Internet.
Cyberlaw sendiri memiliki beberapa pengertian yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika. Akan tetapi dari semua pengertian tersebut di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet yang membentuk suatu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat adanya pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Penerapan Cyberlaw setiap negarapun berbeda, Oleh karena itu Saya berikan Contoh penerapan Cyberlaw di 3 negara yang berbeda, untuk memberikan gambaran perbedaan yang terjadi pada penerapan tersebut :

  • Indonesia
    Sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah “cyberlaw”. Dimana hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari Internet dimana para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
    Oleh karena itu perlu adanya pembentukan satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet.
  • Malaysia
    Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
    Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Hal ini didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
    1.Cara pengumpulan data pribadi
    2.Tujuan pengumpulan data pribadi
    3.Penggunaan data pribadi
    4.Pengungkapan data pribadi
    5.Akurasi dari data pribadi
    6.Jangka waktu penyimpanan data pribadi
    7.Akses ke dan koreksi data pribadi
    8.Keamanan data pribadi
    9.Informasi yang tersedia secara umum.
  • Amerika
    Pada negara ini, Cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.


keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi

Karena ruang lingkup yang terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi, maka Electronic Commerce merupakan salah satu ruang lingkup yang harus dicover oleh cyberlaw. Berikut Persoalan-persoalan/Aspek-aspek hukum terkait :

  • Masalah Perlindungan Konsumen
    Masalah perlindungan konsumen dalam E-Commerce merupakan aspek yang cukup penting untuk diperhatikan, karena beberapa karakteristik khas E-Commerce akan menempatkan pihak konsumen pada posisi yang lemah atau bahkan dirugikan seperti : Perusahaan di Internet (the Internet merchant) tidak memiliki alamat secara fisik di suatu negara tertentu, sehingga hal ini akan menyulitkan konsumen untuk mengembalikan produk yang tidak sesuai dengan pesanan, Konsumen sulit memperoleh jaminan untuk mendapatkan undang-undang perlindungan konsumen masing-masing negara seperti yang dimiliki Indonesia tidak akan cukup membantu, karena E-Commerce beroperasi secara lintas batas (borderless).
    Untuk panduan mengenai keabsahan digital signatures lihat UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce Pasal 7. Dalam kaitan ini, perlindungan konsumen harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum dan kerjasama institusi-institusi penegak hukum.


sumber :
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0

http://bonusdollarptc.blogspot.com/2010/04/it-forensic-bagian-i-contoh-prosedur.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Contoh Kasus yang Pernah Terjadi Berkaitan dengan Cybercrime

Cybercrime merupakan suatu kegiatan melanggar hukum yang berkaitan dengan kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Kegiatan ini mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan, yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Berikut ini beberapa contoh kasus yang pernah terjadi berkaitan dengan cybercrime :

Pembajakan Account Facebook

Saya sering sekali mendengar orang-orang disekitar saya mengeluh, karena tidak bisa login facebook miliknya, atupun ketika berhasil login ke dalam facebook, isinya sudah banyak yang berubah. Hal ini memang sering sekali terjadi, dan biasanya modus pelaku hanya untuk belajar menjadi hacker, karena dalam hal ini pelaku merupakan seorang pemula.
Solusi dari masalah ini tidaklah banyak, karena pada dasarnya dibutuhkan kesadaran dari kedua belah pihak, baik dari pihak pelaku yang sadar untuk tidak melanggar privacy seseorang, maupun pihak pemilik yang harus lebih hati-hati dalam menjaga kerahasiaan username dan password, baik dengan secara berkala merubah username dan password, maupun dengan membuat username dan password yang unik.

Kemiripan Nama Domain
Nama Domain suatu perusahaan ternama sering sekali menjadi peluang bisnis dalam hal kejahatan. Bisanya si pelaku memanfaatkan nama tersebut dengan membuat nama domain yang mirip dengan nama domain perusahaan ternama. Pelaku bertujuan untuk mengambil keuntungan sejumlah uang dari orang-orang yang salah mengetik alamat domain tujuan, yang akhirnya masuk kedalam alamat domain pelaku.
Sebenarnya banyak sekali contoh kasus yang pernah terjadi dalam hal ini, akan tetapi salah satu yang pernah menjadi bahan pembicaraan adalah contoh kasus klikbca.com, yang pada akhirnya sebagai solusinya, pihak dari Bank BCA membeli semua domain yang memiliki kemiripan dengan nama domainnya.

Pornografi
Banyak sekali kasus pornografi yang terjadi di dunia maya, baik dalam bentuk photo, video, maupun tulisan-tulisan yang menjurus kearah pornografi. Sebenarnya dalam hal ini penegak hukum mengalami kesulitan dalam menemukan pelaku pornografi dan pengedar photo maupun video pornografi, karena tidak terdapatnya identitas diri yang lengkap. Akan tetapi, hal berbeda terjadi pada kasus asusila ariel dan luna maya, pada kasus yang terjadi pada kedua orang tersebut menjadi kasus yang besar dan dibawa hingga meja hijau dikarenakan, kedua orang tersebut memiliki popularitas yang tinggi, sehingga pihak berwenang dengan mudah dapat menangkap dan mengadili kedua orang tersebut.
Pada dasarnya tujuan dari tindakan pornografi yang terjadi didunia maya beragam, ada yang mencari popularitas, mencari “nafkah”, ada pula hasil dari kecerobohan menyimpan data pribadi. Sebenarnya hal ini dapat dicegah dengan meningkatkan pengamanan dari pihak penegak hukum, dan kesadaran pengguna internet baik dalam hal moral maupun kehati-hatian dalam menyimpan data pribadi.

Penyebaran Virus
Dalam Kasus penyebaran virus, sebenarnya memiliki beragam bentuk, modus, maupun tujuan. Salahsatunya adalah penyebaran virus yang bertujuan untuk mencari popularitas, aksi protes, maupun untuk mengganggu suatu kegiatan yang sedang berjalan. Sebagai contoh adalah munculnya kasus virus yang menyerang gedung MPR/DPR, dimana komputer-komputer yang terdapat di pintu masuk diserang oleh virus dengan tidak berfungsinya sistem dan munculnya sebuah gambar yang mengandung unsur pornografi. Pada masalah ini, bagian atau pihak yang menjadi korban harus membuat pertahan yang lebih kuat, agar masalah tersebut tidak terulang lagi.

Kejahatan Transaksi Perbankan Elektronik

Kurangnya pengamanan proses transaksi keuangan dalam beberapa Bank, menyebabkan beberapa pengguna yang memanfaatkan transaksi perbankan menggunakan elektronik, mengalami kerugian sejumlah materil, karena adanya penipuan, maupun penarikan sejumlah uang dari orang yang tidak berkepentingan. Hal ini sebenarnya memerlukan peningkatan keamanan dari pihak Bank, agar tidak terdapat lubang hitam, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Penipuan Penjualan
Pada kasus ini sering sekali dialami oleh orang-orang yang lebih menyukai belanja barang-barang melalui internet, walaupun tidak jelas siapa penjualnya, akan tetapi sistem ini dianggap lebih efektif, karena mempermudah dalam proses pemilihan, dan waktu. Akan tetapi tidak sedikit orang-orang yang mengalami penipuan dengan tidak terkirimnya barang pesanan, setelah uangnya telah dikirim.
Solusi dari masalah ini, hanyalah ketelitian dan kehati-hatian pembeli dalam memesan barang, dan mengetahui dengan jelas siapa penjualnya.

Penipuan Reward
Banyak sekali orang yang terjerumus dengan kata hadiah atau free. Padahal pemberian hadiah ini sering kali hanyalah sebuah trik yang dilakukan seseorang, untuk mendapatkan keuntung yang lebih besar dari orang-orang yang terperangkap dengan umpan tersebut. Oleh Karena itu, Ketelitian dalam memilih dan menelaah sangat dibutuhkan agar terhindar dari penipuan ini.

Pemalsuan Wajah

Sebenarnya hal ini sudah sering terjadi,tujuannyapun beragam, ada yang hanya sebagai hiburan semata,adapula yang bertujuan untuk menjatuhkan nama baik seseorang, dan ada pula yang bertujuan untuk mencari keuntungan materil dengan memanfaatkan popularitas seseorang.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah kasus-kasus yang dihadapi oleh artis-artis, baik artis nasional maupun internasional. Biasanya pemecahan dari masalah ini adalah pakar telematika yang bertugas untuk memastikan keaslian gambar tersebut.


sumber :
1.https://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/07/10/keamanan-sistem-informasi-cybercrime/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS