Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Prosedur pendirian badan usaha di Bidang IT

Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan


DRAFT KONTRAK KERJA PADA BADAN USAHA IT

Pada saat membentuk sebuah badan usaha, kita pasti membutuhkan sebuah contoh draft kontrak kerja, yang kita gunakan sebagai tanda atau ikatan perjanjian antara 2 pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas, yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

• Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
• Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
• Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
• Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
• Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
• Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
• Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan.
• Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
• Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
• Ketentuan mengenai keadaan memaksa
• Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
• Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
• Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
• Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan


KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM PENGGAJIAN

antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system penggajian pada pihak kedua.

Pasal 2

Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama Pihak Kedua


( …………………. ) (…………………… )

CV. Maju jaya





JENIS –JENIS PROFESI DI BIDANG IT BESERTA JOB DESK NYA :



1. IT Support Officer
Kualifikasi :
1. D3 / S1 bidang Ilmu Komputer
2. Mahir Windows System, Linux System, Networking, Troubleshooting
3. Mampu bekerja dalam individu / tim
4. Memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif
5. Ulet dan pekerja keras
6. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan
7. Menguasai bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan networking komunikasi data atai metodologi pengembangan aplikasi (SDLC, waterfall) dan project management

Tanggung Jawab :
1. Menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT
2. Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
3. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll
4. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll
5. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT
6. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department reguler

2. Network Administrator
Kualifikasi :
1. D3 / S1 bidang Ilmu Komputer
2. Usia 25-30 tahun
3. Pengalaman di bidang IT Network / Network Administrator 2-3 tahun
4. Memahami LAN, WAN, Mailserver, PDC/BDC, Linux / Free BSD
5. Menguasai Linux Redora Server
6. Menguasai secara mendalam win2000 administration tool
7. Mengikuti perkembangan TI terkini
8. Memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif
9. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan

Tugas dan Tanggung Jawab antara lain :
- Maintain dan perawatan jaringan LAN
- Archive data
- Maintain dan perawatan komputer

3. Delphi Programmer

Kualifikasi :
1. S1 Teknologi Informasi
2. Usia 22-26 tahun
3. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan
4. Mengerti dan memahami SQL Command, Oracle database, MySQL dan MSSQL Server.
5. Mempunyai karakter dan attitude yang baik
6. Mampu bekerja dengan supervisi yang minim
7. Mampu bekerja dalam Tim
8. GPA min. 2,75
9. Pengalaman 0-2 tahun

Tanggung Jawab :
a. Menguasai bahasa pemrograman Borland Delphi
b. Berpengalaman dalam database programming
c. Mengerti multi tier programming dan object oriented programming

4. Network Engineer
Kualifikasi :
1. S1 bidang Informatika
2. Pengalaman kerja sebagai Network Engineer
3. Memiliki sertifikasi setara Network Engineer (CCNA)
4. Menguasai dan wajib berpengalaman minimal 1 tahun mengelola LAN
5. Mengerti hardware (PC, Printer, Hub, dll)
6. Menguasai MS Windows, Linux dan Office
7. Menguasai PC Remote misal PC Anywhere atau lainnya
8. Menguasai database (SQL Server) merupakan nilai tambah

Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Maintenance LAN dan Koneksi Internet
2. Maintenance hardware
3. Maintenance database dan file
4. Help Desk
5. Inventory

5. IT Programmer
Kualifikasi :
1. Lulusan S1 Teknologi Informasi
2. Menguasai PHP, Java, OOP, MySQL, VB. NET/C#, C++
3. Pengalaman min 2 tahun
4. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan
5. Usia 20-30 tahun
6. Mampu melakukan Presentasi
7. Dapat bekerja dalam Tim

Tanggung Jawab :
1. Ambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak
2. Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak
3. Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan
4. Menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal
5. Bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan
6. Melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, seperti dalam sertifikat dan menuruti rencana dasar perusahaan untuk membangun kecakapan dalam portfolio pruduk IBM
7. Mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan
8. Membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan

6. System Analyst
Kualifikasi :
1. Pendidikan min S1
2. Pengalaman di bidangnya min 3 tahun
3. Usia maksimal 40 tahun
4. Mahir membuat software database windows / web sesuai kebutuhan perusahaan, pengolahan, dan maintenance database.
5. Pengalaman mendevelop Business Intelligence/Datawarehouse/OLAP adalah sustu nilai tambah
6. Jujur, bertanggung jawab, cepat belajar hal-hal baru, ramah, berorientasi customer service, mampu bekerja mandiri dengan minimal supervisi maupun sebagai tim
7. Menguasai pemrograman visual windows dan web, programming (NET, VB, Delphi, PowerBuilder, Clarion, dll) dan konsep RDBMS (SQL Server/Oracle/MySQL/ASA, dll)

Tanggung Jawab Lainnya :
1. Membantu pegawai dari deparemen lain dalam permasalahan yang menyangkut computer
2. Menyediakan waktu untuk on-the-job training kepada pegawai baru.
3. Mengadakan orientasi mengenai komputer kepada staf baru
4. Bertanggung jawab dalam sistem pengoperasian dan sub-sistem yang berhubungan.
5. Menyediakan support di tingkat sistem untuk pengoperasian sistem bagi multi-user, peralatan hardware dan software, termasuk instalasi, konfigurasi, perbaikan, dan pemeliharaan segala perangkat tersebut.
6. Mencari alternatif untuk mengoptimalkan penggunaan komputer. 1

7) IT consultant / compliance
Ada beberapa turunan dari bidang pekerjaan ini yang diantaranya adalah :
IT auditor
Melakukan evaluasi dan rekomendasi atas lingkungan IT di sebuah perusahaan. Sertifikasi yang terkait dengan hal ini adalah CISA, CGEIT dan CIA.
Security consultant
Melakukan evaluasi dan rekomendasi khusus untuk keamanan IT di sebuah perusahaan. Sertifikasi yang terkait dengan hal ini adalah CISSP, CISM, dan SANS.
IT compliance
Melakukan evaluasi atas kepatuhan lingkungan IT suatu perusahaan terhadap beberapa regulasi yang terkait dengan perusahaan tersebut baik itu dari internal maupun external.
Penetration tester
Melakukan evaluasi atas keamanan suatu sistem dengan cara mencoba menerobos seperti seorang hacker. Sertifikasi yang terkait adalah CEH dan CHFI. Meskipun demikian, pengalaman dan knowledge hacking lebih diutamakan untuk menjadi profesi ini.

8. Teknisi Komputer
Jenis pekerjaan ini contohnya adalah merakit komputer (biasa ditemui di toko komputer), memasang jaringan dan infrastruktur IT lainnya (petugas lapangan). Untuk pekerjaan ini tidak dibutuhkan tingkat kesarjanaan. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2 lulusan SMU atau STM.

9. Administrator
Ada beberapa tipe administrator yang dimaksud yaitu administrator database, administrator operating system, administrator jaringan, dan administrator aplikasi (misal ERP). Masing-masing memiliki keahlian spesifik dibidangnya dan bahkan sertifikasi khusus untuk masing2 teknologi, seperti Microsoft, Cisco, Oracle, dll. Sertifikasi ini menjadi salah satu tolak ukur bagi perusahaan dalam meng-hire orang-orang diposisi ini. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2 lulusan sarjana IT.

10. IT Art / Designer
Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah web designer, image designer, dan animator (2D/3D). Disini sangat dibutuhkan orang-orang yang memiliki jiwa seni yang tinggi, karena memang pekerjaan ini akan mengutamakan dari sisi art. Meskipun seseorang bisa menggunakan tools spt Adobe Photoshop, Macromedia Dreamworks, 3D animation tool dan lainnya, namun tidak akan ada gunanya jika mereka tidak memiliki jiwa seni.


PERBEDAAN PROFESI IT DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN

Singapore

Pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:
1. Programmer
2. Analyst/Programmer
3. Senior Analyst/Programmer
4. Principal Analyst/Programmer
5. System Analyst
6. Senior System Analyst
7. Principal System Analyst

Industri sektor teknologi informasi (TI) Singapura kini sedang menghadapi masa-masa sulit. Bukan disebabkan masalah sepinya pasar atau lainnya, namun justru karena mengalami kekurangan tenaga kerja handal. Penelitian seputar pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan karir Hudson mengungkap perusahaan TI Singapura kini sedang mengalami ‘paceklik’ tenaga kerja handal. Kekurangan tenaga kerja ini berkaitan dengan ketatnya persaingan pencarian bakat dari negara-negara Asia lain. Sebesar 73 persen responden dari kalangan industri TI mengakui perekrutan tenaga kerja yang handal dalam bidang TI saat ini kian sulit.

Malaysia

Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore, juga membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development:
1. Programmer
2. System Analyst/Designer
3. System Development Executive

Inggris

Model British Computer Society (BCS)
Untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sebagai berikut :
Level 0 . Unskilled Entry
Level 1 . Standard Entry
Level 2 . Initially Trainded Practitioner
Level 3 . Trained Practitioner
Level 4 . Fully Skilled Practitioner
Level 5 . Experienced Practitioner/Manager
Level 6 . Specialist Practitioner/Manager
Level 7 . Senior Specialist/Manager
Level 8 . Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9 . Senior Manager/Director



SUMBER :

http://www.slideshare.net/spgumbrella/prosedur-pendirian-pt

http://sanggapramana.wordpress.com/2011/01/22/cara-mendirikan-cv-kontraktor/

http://www.scribd.com/doc/51138859/5/III-BAGAIMANA-CARA-MENDIRIKAN-USAHA

http://freebali.wordpress.com/2008/06/23/contoh-kontrak-kerja-antara-pemborong-dengan-owner/

http://supriyan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.9

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Apa itu COCOMO ?.... dan apa saja jenis-jenisnya ?...

COCOMO merupakan singkatan dari Constructive Cost Model, yang berarti sebuah model parametris pengestimasian yang menghitung jumlah FP dalam perencanaan serta pengembangan perangkat lunak, COCOMO sendiri memiliki 3 jenis pengimplementasian dalam evolusinya sejak awal kejadiannya hingga kini, yaitu:


Basic (COCOMO I 1981)
Menghitung dari estimasi jumlah LOC (Lines of Code);
Pengenalan Cocomo ini diawali tahun 70-an akhir. Sang pelopor Boehm, melakukan riset dengan mengambil kasus dari 63 proyek perangkat lunak untuk membuat model matematisnya. Model dasar dari model ini adalah sebuah persamaan sebagai baerikut :
effort = C * size^M
ket :
effort
adalah usaha yang dibutuhkan selama proyek, diukur dalam person-months;

c dan M
adalah konstanta-konstanta yang dihasilkan dalam riset Boehm dan tergantung pada penggolongan besarnya proyek perangkat lunak;

size
adalah estimasi jumlah baris kode yang dibutuhkan untuk implementasi, dalam satuan KLOC (kilo lines of code)


Intermediate (COCOMO II 1999)
Menghitung dari besarnya program dan “cost drivers” (faktor-faktor yang berpengaruh langsung kepada proyek), seperti: perangkat keras, personal, dan atribut-atribut proyek lainnya. Selain itu pada jenis ini, COCOMO mempergunakan data-data historis dari proyek-proyek yang pernah menggunakan COCOMO I, dan terdaftar pengelolaan proyeknya dalam COCOMO database. yang dijabarkan dalam kategori dan subkatagori sebagai berikut
a. Atribut produk (product attributes)
1. Reliabilitas perangkat lunak yang diperlukan (RELY)
2. Ukuran basis data aplikasi (DATA)
3. Kompleksitas produk (CPLX)
b. Atribut perangkat keras (computer attributes)
1. Waktu eksekusi program ketika dijalankan (TIME)
2. Memori yang dipakai (STOR)
3. Kecepatan mesin virtual (VIRT)
4. Waktu yang diperlukan untuk mengeksekusi perintah (TURN)
c. Atribut sumber daya manusia (personnel attributes)
1. Kemampuan analisis (ACAP)
2. Kemampuan ahli perangkat lunak (PCAP)
3. Pengalaman membuat aplikasi (AEXP)
4. Pengalaman penggunaan mesin virtual (VEXP)
5. Pengalaman dalam menggunakan bahasa pemrograman (LEXP)
d. Atribut proyek (project attributes)
1. Penggunaan sistem pemrograman modern(MODP)
2. Penggunaan perangkat lunak (TOOL)
3. Jadwal pengembangan yang diperlukan (SCED)


Advanced
Memperhitungkan semua karakteristik dari “intermediate” di atas dan “cost drivers” dari setiap fase (analisis, desain, implementasi, dsb) dalam siklus hidup pengembangan perangkat lunak.




Sumber :
http://www.scribd.com/doc/49646935/COCOMO

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pemilihan Open Source

Open Source adalah sistem pengembangan software ataupun bahasa pemprograman yang tidak berlisensi dan tidak dikoordinasi oleh suatu orang atau lembaga pusat. Tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia secara bebas atau gratis boleh digunakan oleh siapa saja asalkan disertai dengan kode-kode program yang dapat dibuka dan dipelajari alur kerjanya. Oleh karena itu diperbolehkan untuk bebas mengubah dan dikembangkan guna memperbaiki kelemahan- kelemahan yang terjadi. Salah satu contoh Open source saat ini yaitu sistem operasi LINUX. PHP, MySQL, Linux, Apache (web server), perl, fetchmail. Sistem Operasi Open source memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, sbb :

Kelebihan :

  • Software-softwarenya bisa didownload gratis beserta source code-nya, sehingga programnya bisa digunakan dan dikembangkan dengan leluasa
  • virus yang menyerang lebih sedikit dibandingkan dengan Windows karena program ini didukung oleh komunitas pengguna yang bisa digunakan untuk ajang share permasalahan penggunaan program open source
  • meningkatkan kehandalan dan keamanan suatu software karena akan banyak pihak yang terlibat dalam perbaikan bugs serta kelemahan-kelemahan software tersebut
  • Menjamin masa depan software

Kekurangannya :

  • kenyamanan dan keterbiasaan user dalam menggunakan program open source (system operasi Linux), serta dalam bidang grafis yang masih belum sempurna.

SUMBER :

http://rms46.vlsm.org/00-16.html

http://mugos.ums.ac.id/pub/artikel/Foss/FOSS%2520%28uli%29.pdf

http://www.tarsisius2.or.id/artikel/sd/memperkenalkan-software-open-source-untuk-siswa-sd

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PANDANGAN CYBERLAW DI BEBERAPA NEGARA

IT Audit

IT Audit biasa digunakan untuk menilai ataupun menguji suatu system atau infrastruktur dari sebuah teknologi informasi. Prosedure yang biasa digunakan untuk Mengumpulkan dan mengevaluasi suatu bukti, sehingga diketahui pengoperasian, pengembangan, serta pengorganisasiannya. Contoh dari procedure IT yaitu, External IT Consultant yang menghasilkan output berupa Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices. Selain prosedur, IT Audit juga membutuhkan lembar kerja sebagai berikut :

Stakeholders:

  1. Internal IT Deparment
  2. External IT Consultant
  3. Board of Commision
  4. Management
  5. Internal IT Auditor
  6. External IT Auditor

● Kualifikasi Auditor:

  1. Certified Information Systems Auditor (CISA)
  2. Certified Internal Auditor (CIA)
  3. Certified Information Systems Security Professional (CISSP)
  4. dll

● Output Internal IT:

  1. Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam
  2. Fokus kepada global, menuju ke standard yang diakui

● Output External IT:

  1. Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya
  2. Outsourcing yang tepat
  3. Benchmark / Best-Practices

● Output Internal Audit & Business:

  1. Menjamin keseluruhan audit
  2. Budget & Alokasi sumber daya
  3. Reporting


PANDANGAN CYBERLAW DI BEBERAPA NEGARA


Pada dasarnya, Internet memiliki karakteristik dimana tidak ada batas-batas teritorial, karena sepenuhnya beroperasi secara virtual, sehingga aktivitas-aktivitas baru tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan dan regulasi yang mengatur mengenai aktivitas yang melibatkan Internet.
Cyberlaw sendiri memiliki beberapa pengertian yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika. Akan tetapi dari semua pengertian tersebut di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet yang membentuk suatu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat adanya pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Penerapan Cyberlaw setiap negarapun berbeda, Oleh karena itu Saya berikan Contoh penerapan Cyberlaw di 3 negara yang berbeda, untuk memberikan gambaran perbedaan yang terjadi pada penerapan tersebut :

  • Indonesia
    Sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah “cyberlaw”. Dimana hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari Internet dimana para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
    Oleh karena itu perlu adanya pembentukan satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet.
  • Malaysia
    Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
    Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Hal ini didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
    1.Cara pengumpulan data pribadi
    2.Tujuan pengumpulan data pribadi
    3.Penggunaan data pribadi
    4.Pengungkapan data pribadi
    5.Akurasi dari data pribadi
    6.Jangka waktu penyimpanan data pribadi
    7.Akses ke dan koreksi data pribadi
    8.Keamanan data pribadi
    9.Informasi yang tersedia secara umum.
  • Amerika
    Pada negara ini, Cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.


keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi

Karena ruang lingkup yang terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi, maka Electronic Commerce merupakan salah satu ruang lingkup yang harus dicover oleh cyberlaw. Berikut Persoalan-persoalan/Aspek-aspek hukum terkait :

  • Masalah Perlindungan Konsumen
    Masalah perlindungan konsumen dalam E-Commerce merupakan aspek yang cukup penting untuk diperhatikan, karena beberapa karakteristik khas E-Commerce akan menempatkan pihak konsumen pada posisi yang lemah atau bahkan dirugikan seperti : Perusahaan di Internet (the Internet merchant) tidak memiliki alamat secara fisik di suatu negara tertentu, sehingga hal ini akan menyulitkan konsumen untuk mengembalikan produk yang tidak sesuai dengan pesanan, Konsumen sulit memperoleh jaminan untuk mendapatkan undang-undang perlindungan konsumen masing-masing negara seperti yang dimiliki Indonesia tidak akan cukup membantu, karena E-Commerce beroperasi secara lintas batas (borderless).
    Untuk panduan mengenai keabsahan digital signatures lihat UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce Pasal 7. Dalam kaitan ini, perlindungan konsumen harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum dan kerjasama institusi-institusi penegak hukum.


sumber :
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0

http://bonusdollarptc.blogspot.com/2010/04/it-forensic-bagian-i-contoh-prosedur.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS