Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PROSEDUR PENERIMAAN CALON NASABAH MENJADI NASABAH HINGGA MENDAPATKAN POLIS ASURANSI

1. Pertemuan antara calon nasabah dengan pihak agen asuransi yang membicarakan tentang produk asuransi dan pembayaran premi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon nasabah.

2. Pihak agen asuransi meminta identitas calon nasabah berupa nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan keterangan merokok / tidak merokok.

3. Pihak agen asuransi memberikan ilustrasi mengenai produk asuransiyang dipilih oleh calon nasabah, yang di dalamnya telah tercantum data-data pihak calon nasabah.

4. Meminta persetujuan kembali daricalon nasabah atas ilustrasi yang telah diberikan oleh agen asuransi.

- Jika tidak, calon nasabah batal menjadi anggota asuransi.

- Jika ya, maka berlanjut pada proses selanjutnya.

5. Pengisian formulir oleh calon nasabah serta menandatanganinya dan membayar premi pertama sebagai tanda persetujuan menjadi nasabah asuransi.

6. Formulir dievaluasi oleh bagian UKPN (Unit Kerja Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah) untuk memastikan bahwa keperluan PMN (Prinsip Mengenal Nasabah) telah terakomodasi dalam formulir tersebut.

7. Dokumen pendukung yang harus ada untuk kebutuhan PMN adalah :

a. Perseroan Terbatas

- Akte pendirian

- Anggaran Dasar Perusahaan

- SK Persetujuan Pendirian PT dari Menteri Kehakiman

- SIUP

- NPWP

- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

- Pemegang Kuasa

· WNI : KTP, SIM, Passport, dan Surat Kuasa

· WNA : Passport, KIMS, KITAS, Surat Kuasa

b. Pribadi

- WNI : KTP, SIM, Passport

- WNA : Passport, KIMS, KITAS, KITAP

- NPWP apabila sudah mempunyai

8. Perusahaan asuransi meneliti kebenaran dokumen nasabah

a. mencocokkan dokumen pendukung tersebut dengan dokumen aslinya

b. melihat dan meyakini bahwa dokumen asli tersebut bentuknya tidak meragukan

c. bila diperlukan, lakukan wawancara dengan calon nasabah sesuai dengan prosedur pengisian formulir aplikasi dan prosedur underwriting yang berlaku

9. Pejabat LKNB (Lembaga Keuangan Non Bank) menyetujui calon nasabah menjadi nasabah asuransi dengan kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon nasabah.

- Jika tidak, menanyakan kebenarannya pada nasabah dan mengembalikan premi pertama yang sudah dibayarkan oleh nasabah.

- Jika ya, mendokumentasikan data nasabah ke dalam database, dan nasabah mendapatkan Polis (buku panduan asuransi) dari perusahaan asuransi

10. Selama proses berjalan, perusahaan asuransi melakukan peng-update-an data , identifikasi transaksi, dan pemantauan rekening yang apabila terjadi kecurangan akan dilaporkan ke Menteri Keuangan.

11. Pembayaran klaim dapat dilakukan setelah masa 90 hari menjadi nasabah. Apabila nasabah mengalami musibah, masalah, sakit kritis, meninggal, dan lain-lain.

12. Pembayaran premi dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang diinginkan nasabah dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

13. Nasabah mendapatkan pembayaran klaim setelah menyelesaikan pembayaran premi sesuai dengan jangka waktu yang tertulis di dalam perjanjian.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar